Selasa, 14 Desember 2021 pukul 09.00 WIB — Telah berlangsung Kegiatan Pengamanan Back Up Satpol PP yang dipimpin oleh Ganda Sasmita S. Pd. M. M (Plt. Kepala Bidang Trantibum, Selaku Tim Pelaksana Penertiban Pol PP) dalam rangka melaksanakan tugas Penertiban Baliho, Spanduk, dan Posko Ormas di Wilayah Kabupaten Bekasi. Kegiatan ini dilaksanakan dengan cara berpatroli bersama 3 unsur pemerintah, yakni, TNI yang berjumlah 4 personel, POLRI Sat Samapta dengan jumlah 8 personel, dan Satpol PP 50 personel.
Kegiatan ini juga didampingi oleh, AKBP J. Sihombing S.H (Kasat Samapta Polres Metro Bekasi), IPTI Hotman Napitupulu S.H (Kanit Dalmas Sat Samapta Polres Metro Bekasi), Eko Teguh Santoso SE. M.P (Kepala Seksi Operasi Pengendalian Pol PP), Komarudin (Analisis Pengawas Internal Pol PP), Ali Subhakan (Pengelola Data dan Penerbitan), Soekardi S.Pd SD (Kepala Seksi Pengembangan Pelatihan SDA).
Rute patroli yang dilakukan adalah menyisir Jl. Raya Pantura dari Kedung Waringin - Jl. Raya Sultan Hasanuddin Kecamatan Tambun Selatan.
Adapun titik lokasi pergerakan yang dilakukan, diantaranya, Pos Ranting Pemuda Pancasila depan Jl. Raya Asrama Brigif Kampung Warung Bongkok Kecamatan Cikarang Barat, dengan menyita sejumlah spanduk dan baliho ormas, serta membongkar posko tersebut hingga aman terkendali.
Selanjutnya, Pos Ranting Pemuda Pancasila Jl. Raya Pilar Cikarang Utara dan Pos Ranting Pemuda Pancasila Jl. Raya RE Martadinata Kalijaya Kecamatan Cikarang Barat, membongkar dan menyita spanduk serta bendera ormas tersebut hingga situasi aman terkendali.
Pos Ranting Gambi, Jl. Raya Stasiun Lemah Abang, Kecamatan Cikarang Utara, dilakukan membongkar Posko Ormas GMBI dan menyita Baliho serta spanduk Ormas GMBI.
Pos Ranting BPKB Banten, Jl. Raya Sultan Hasanuddin, Kecamatan Tambun Selatan, dilakukan penertiban kepada posko Ormas BPKB Banten yang dilakukan oleh personel guna menutup dan mengecat posko Ormas tersebut. Dibantu oleh pemilik lahan karena pada saat menyewa tempat tersebut dijadikan posko Ormas BPKB Banten tidak membayar uang sewa lahan yang dipakai selama 2 tahun.