Bekasi - Lahan seluas 31 hektar hasil sitaan kasus korupsi di Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi dimanfaatkan untuk lahan persawahan. Lahan itu merupakan sitaan Kejaksaan Agung dalam perkara korupsi di Asabri.
"Saya apresiasi karena Jaksa Agung sangat peduli terhadap pertanian,” ucap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Pemanfatan lahan ini merupakan program dari Kejaksaan Agung RI yakni “Jaksa Mandiri Pangan”. Program ini melibatkan Kementerian Pertanian, dan BUMN PT Pupuk Indonesia sebagai pendukung program itu. Pemerintah telah menetapkan kelompok tani penerima manfaat.
Menurut KDM, program tersebut sejalan dengan visi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang berkomitmen memperluas lahan pertanian dan mencegah alih fungsi lahan produktif.
Adapun Pemkab Bekasi terus berupaya menormalkan kembali saluran irigasi yang banyak tertutup bangunan liar. Selain normalisasi, telah dibangun bendungan untuk mengantisipasi kekeringan bagi lahan persawahan di Bekasi bagian utara.
"Bekasi harus diperbanyak lagi area pertaniannya karena banyak area pertanian berubah jadi bangunan," tuturnya. Bekasi pernah menjadi lumbuh padi di wilayah Jawa Barat.