Babelan Info - UPTD Wilayah 1 Pengolahan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi bersama perangkat Desa Babelan Kota kembali lakukan pembersihan tumpukan sampah di kali Kopeng yang mulai Menggunung dan menjadi tanaman air, Rabu, 08 Oktober 2025.
Jamaludin, Kepala RW (Rukun Warga) 003 Desa Babelan Kota menyampaikan kegiatan ini merupakan kegiatan yang kesekian kalinya untuk membersihkan sampah kali Kopeng,
"Kegiatan ini merupakan kegiatan pembersihan sampah dikali Kopeng yang telah kita lakukan kesekian kalinya dan besar harapan saya penumpukan sampah ini dapat segera diatasi hingga selesai sepenuhnya," Ucapnya.
Sebanyak 220 karung sampah telah diangkat dari aliran kali kopeng namun masih belum cukup untuk mengangkut seluruh tumpukan sampah.
Sampah yang telah dimasukan kedalam karung dan ditumpuk dipinggiran kali Kopeng tersebut rencananya akan diangkut pada hari Jumat mendatang oleh tim UPTD Wilayah 1 DLH Kab.Bekasi.
Kepala Desa Babelan Kota, Saidih David saat dikonfirmasi awak media Babelan Info, menyampaikan bahwa pihaknya telah berulang kali memberi himbauan dan ajakan kepada masyarakat nya untuk tidak membuang sampah di bantaran kali.
Diketahui bahwa penumpukan sampah yang terjadi di bantaran kali Kopeng diakibatkan beberapa faktor, diantaranya:
1. Aliran sungai
Kali Kopeng merupakan aliran sungai DT8 yang menjadi tempat mengalirnya air dari hulu ke hilir.
Sampah-sampah yang terbawa dari aliran sebelum nya yaitu wilayah aliran Kelurahan Kebalen hingga ke Bekasi, melintas menuju Babelan dan tersendat di Kali Kopeng.
Sendatan tersebut diakibatkan adanya pemagaran sampah yang telah dilakukan oleh pihak wilayah desa Kedung pengawas sebagai bentuk mencegah sampah mengalir ke wilayah aliran desa Kedung pengawas dan tertahan di kolong kali Kopeng.
2. Tingkat Kesadaran Masyarakat
Rata-rata masyarakat bantaran sungai kali Kopeng masih belum perduli terhadap lingkungan sekitarnya.
Seringkali masih banyak masyarakat sekitar yang membuang sampah rumah tangganya ke aliran kali Kopeng yang berada didekat rumahnya.
Tingkat Kesadaran Masyarakat juga nampak kurang , terbukti pada setiap diadakannya pembersihan kali Kopeng, hanya beberapa masyarakat saja yang ikut turun membantu pembersihan tersebut, rata-rata masyarakat enggan untuk ikut andil dalam pembersihan dan terkesan tidak perduli.
3. Kurangnya Pengawasan
Pengawasan terhadap kebersihan lingkungan terutama kebersihan sungai masih belum dilakukan maksimal oleh berbagai pihak.
Himbauan-himbauan, monitoring lapangan, telah dilakukan oleh RT, RW maupun Kepala Desa.
Kendati demikian, pengawasan yang dilakukan belum bisa menghasilkan bukti yang kuat terhadap siapa saja yang membuang sampah dialiran kali Kopeng.
Hal tersebut berdampak pada proses hukum, dikarenakan kurangnya bukti-bukti yang dikumpulkan sebagai acuan pelaporan kepada pemerintahan tingkat atas maupun dinas terkait yang akan menanganinya mengakibatkan pihak-pihak tersebut tidak bisa menangani permasalahan tersebut.
4. Proses Hukum
Tidak adanya hukuman terhadap oknum-oknum yang terbukti membuang sampah di aliran kali Kopeng membuat oknum tersebut tidak ada kapoknya dan mengabaikan himbauan maupun ajakan untuk tidak membuang sampah di aliran kali Kopeng.
Efek jera dalam hal ini perlu dilakukan sebagai bentuk penghukuman terhadap oknum yang membuang sampah di aliran sungai agar tidak terjadi kembali dikemudian hari.
5. Dugaan Banyaknya Miskomunikasi
Diduga Banyak terjadi miskomunikasi antar pihak yang membuat proses penyelesaian sampah dikali Kopeng kerap kali tidak sepenuhnya diselesaikan.
Miskomunikasi tersebut nampak terjadi saat akan dipasangnya pagar pembatas sampah dibeberapa titik antar desa terutama desa Babelan Kota dan Kedung Pengawas.
Miskomunikasi juga sering terjadi antara RT dan Warga setempat, nampak pada komentar-komentar yang terdapat pada video himbauan RT kepada warga untuk tidak membuang sampah dikali di Tiktok Pokja Wartawan Babelan Utara.
Vin,-



