Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, HM Kunang (HMK), sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penerimaan uang ijon proyek. Keduanya diduga menerima dana dari pihak swasta untuk pengamanan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
“KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni saudara ADK selaku Bupati Bekasi, saudara HMK selaku Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah dari bupati, dan saudara SRJ sebagai pihak swasta,” ujar Asep.
Menurut KPK, Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar dari pihak swasta berinisial SRJ. Uang tersebut diduga sebagai uang muka jaminan proyek yang akan dikerjakan pada tahun-tahun mendatang.
KPK mengungkapkan, setelah terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2025–2029, Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan SRJ yang dikenal sebagai kontraktor langganan di lingkungan Pemkab Bekasi. Dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK diduga secara rutin meminta sejumlah uang ijon proyek melalui HMK maupun pihak perantara lainnya, meskipun proyek yang dimaksud belum ada.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, dengan pemberian dilakukan sebanyak empat kali melalui perantara,” jelas Asep.
Selain aliran dana ijon proyek, KPK juga mengungkap adanya penerimaan lain yang diduga diterima Ade Kuswara sepanjang 2025. Total penerimaan tambahan tersebut mencapai sekitar Rp 4,7 miliar yang berasal dari sejumlah pihak.
“Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf h atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13. Sementara itu, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi,” kata Asep.
KPK menegaskan, penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen lembaga antirasuah dalam memberantas praktik korupsi di tingkat daerah, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan kepala daerah dalam pengaturan proyek.
Sumber : Press Release KPK
Editor : Vin



