Bekasi - Ramainya pemberitaan terkait tarif parkir sebesar Rp222.000 selama tiga hari yang dikeluhkan pengunjung RS Ananda Babelan, akhirnya mendapat respons dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi.
Amaruloh dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi mendatangi pihak Yayasan Ananda Prima Indonesia guna melakukan klarifikasi terkait dugaan pungutan tarif parkir yang dinilai mencekik pengunjung rumah sakit tersebut.
Saat dikonfirmasi, Amaruloh mengungkapkan bahwa perizinan perparkiran di RS Ananda Babelan disebut ada, namun prosesnya tidak melalui dirinya secara langsung. “Ada tiga pertanyaan yang kami lontarkan ke pihak Yayasan Ananda Prima Indonesia. Namun tarif yang diberlakukan itu tidak sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2025, "ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025, tarif parkir untuk kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp2.000 per hari, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp4.000 per hari.
“Tarif parkir yang dikenakan oleh pihak yayasan itu salah. Tadi pihak yayasan juga sudah mengakui kesalahannya dan menyebut hal tersebut sebagai kelalaian pegawai, "jelasnya.
Ia menegaskan bahwa dalam aturan tersebut tidak terdapat batas maksimal tarif parkir. Artinya, untuk kendaraan roda dua tetap dikenakan Rp2.000 per hari tanpa akumulasi berlipat sebagaimana yang terjadi pada kasus yang viral tersebut.
Ke depan, Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi akan melakukan evaluasi terhadap perizinan pengelolaan parkir di RS Ananda Babelan. Selain itu, permasalahan ini juga akan dilaporkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi pada Jumat (27/2/2026) sebagai penegak Perda.
Kasus ini pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait kejelasan dan mekanisme perizinan pengelolaan parkir di RS Ananda Babelan. Apakah perizinan tersebut benar-benar ada dan sesuai prosedur, atau terdapat pelanggaran administrasi yang perlu ditindaklanjuti? Hingga kini, publik masih menunggu hasil evaluasi dan langkah tegas dari pemerintah daerah.(*)



